News

Anggaran Rujab Rp25 Miliar Disorot, Jadi Atensi Pusat hingga Diaudit BPK

NUSASATU, SAMARINDA – Polemik anggaran sekitar Rp25 miliar untuk rumah jabatan (rujab) beserta fasilitas Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur kini tak lagi sekadar isu daerah. Pemerintah pusat disebut telah memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, M. Irfan Pranata Safran, memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

“Sudah jadi perhatian, sudah ada tim yang berjalan. Artinya ini sudah dapat atensi dari pusat,” ujar Irfan saat ditemui di DPRD Kaltim, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/4/2026).

Meski demikian, Irfan mengaku belum mengetahui secara rinci ruang lingkup pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kemendagri. Ia menduga sejumlah komponen belanja yang sebelumnya menjadi sorotan publik berpotensi ikut ditelusuri.

“Saya belum lihat pasti surat tugasnya, tapi yang jelas sudah jadi atensi pusat. Termasuk yang ramai seperti suvenir atau pengadaan lainnya, kemungkinan akan dilihat,” katanya.

Di sisi lain, Irfan menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran tahun 2025, termasuk belanja yang kini menjadi polemik, tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan rutin tahunan.

“Belanja 2025 itu kan sudah selesai di Desember. Sekarang sedang diaudit oleh BPK RI. Semua data terkait belanja itu sedang diperiksa,” jelasnya.

Hasil audit tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat. Angka Rp25 miliar yang ramai diperbincangkan publik dipastikan akan masuk dalam laporan tersebut.

“Nanti yang diributkan Rp25 miliar itu akan muncul di LHP BPK akhir bulan ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil audit BPK berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan pemerintah daerah, termasuk kemungkinan terhadap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau memang ada sesuatu, bisa jadi akan memengaruhi opini WTP. Tapi itu kewenangan BPK,” tutup Irfan.

Related Articles

Back to top button