Pemkot Samarinda Tolak Pengalihan JKN di Tengah Tahun, Andi Harun: Cacat Prosedural dan Berisiko Ganggu Layanan

NUSASATU, SAMARINDA – Polemik pengalihan tanggung jawab pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.742 warga miskin dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ke Pemerintah Kota Samarinda kian memanas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menilai kebijakan tersebut cacat prosedural dan berpotensi melanggar ketentuan hukum. Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda tidak menolak pengalihan tersebut secara keseluruhan. Namun, pihaknya keberatan jika kebijakan itu diterapkan di tengah tahun anggaran yang sedang berjalan.
“Surat saya kepada Ibu Sekda Provinsi menyatakan kami tidak menolak secara utuh, tetapi menolak untuk kondisi saat ini. Jika dibicarakan sebelum pengesahan APBD, tentu bisa kami terima. Masalahnya, ada risiko gagal layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu,” ujarnya, dikutip dari Jurnalborneo, Sabtu (11/4/2026).
Ketegangan meningkat setelah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim 2026, Sudarno, menyebut anggaran tersebut masih dapat dimasukkan dalam APBD 2026 serta menyinggung adanya informasi hoaks.
Menanggapi hal itu, Andi Harun menyarankan agar pernyataan disampaikan secara cermat dengan merujuk pada dokumen dan regulasi yang berlaku.
“Bagusnya Saudara Sudarno diam saja daripada bicara salah. Pahami dulu surat dan Pergubnya. Jika TAGUPP bijak, jadilah jembatan, bukan memperpanjang polemik,” tegasnya.
Sebagai akademisi hukum, Andi Harun menyebut keberatan yang diajukan Pemkot telah melalui kajian mendalam. Ia menegaskan bahwa pengalihan beban pembiayaan tersebut berpotensi bertentangan dengan regulasi yang ada, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Ini bukan soal kemampuan anggaran, tetapi soal tata kelola pemerintahan yang tidak sesuai prosedur dan asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Ia juga menyarankan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk meninjau kembali atau membatalkan peraturan gubernur terkait sebelum mengubah skema pembiayaan ke pemerintah kabupaten/kota, guna menghindari tumpang tindih aturan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk tetap melindungi 49.742 warga agar tidak kehilangan akses layanan kesehatan.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah koordinasi lanjutan antara Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim untuk mencegah potensi terhentinya layanan JKN bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tepian.



