Ananda Soroti Minim Sosialisasi Program Gratispol, Dorong Evaluasi Berkala
NUSASATU, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menekankan pentingnya penguatan sosialisasi serta evaluasi rutin terhadap pelaksanaan program “Gratispol” pada tahun pertama kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.
Menurut Ananda, meskipun terjadi pemangkasan dan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026, program prioritas di sektor pendidikan dan kesehatan gratis tetap dapat berjalan optimal. Hal tersebut didukung oleh alokasi anggaran yang mencapai sekitar Rp 4,7 triliun.
“Program Gratispol yang menjadi visi-misi gubernur masih bisa berjalan maksimal, termasuk pendidikan dan kesehatan gratis,” ujarnya, dikutip dari Kaltimtoday.
Namun demikian, ia memberikan catatan serius terkait minimnya sosialisasi program kepada masyarakat. Berdasarkan hasil reses DPRD, masih banyak warga yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme maupun persyaratan untuk mengakses program tersebut.
Kondisi ini, lanjutnya, kerap memicu kebingungan di lapangan. Padahal, secara administratif, aturan dan persyaratan sudah tersedia, hanya saja belum tersampaikan dengan baik kepada publik.
“Persyaratan dan aturan administrasinya sebenarnya sudah ada. Yang kurang itu sosialisasinya, sehingga masyarakat masih banyak yang belum paham,” jelasnya.
Ananda pun mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar memaksimalkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari platform digital hingga pendekatan langsung ke masyarakat di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Perjalanan program ini harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala, supaya hasilnya jelas dan bisa terus diperbaiki,” tegasnya.
Ananda menambahkan, program Gratispol telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sehingga pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjalankannya secara maksimal, meskipun di tengah tantangan penyesuaian fiskal akibat pengalihan dana transfer dari pemerintah pusat.



