DPRD Kaltim

H. Abdul Rakhman Bolong Gelar Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2022 di Kutai Lama

NUSASATU, KUKAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdul Rakhman Bolong, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana pada Sabtu (3/05/2025).

H. Abdul Rakhman Bolong menggelar sosialisasi tersebut dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, serta warga desa setempat, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai peran aktif dalam mencegah dan memberantas penyalagunaan serta peredaran gelap narkotika.

Dalam sambutannya, H. Rakhman menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama DPRD Kaltim untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Perda ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov dan DPRD Kaltim dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” jelas H. Rakhman.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Kaltim itu menghadirkan dua narasumber, yaitu Herdi Pratama Wijaya dan Abdul Azis, yang memaparkan isi dan implikasi Perda tersebut.

Kepala Desa Kutai Lama, Alimuddin, yang turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam mengurangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kutai Lama.

“Sosialisasi narkoba dampaknya banyak untuk kita. Mudah-mudahan setelah sosialisasi masalah narkoba di desa kita ini, bisa mengurangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Alimuddin. (adv)

Penulis: Fitriani Syam

Editor: Fitriani Syam

Related Articles

Back to top button