DPRD KaltimNews

DPRD Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda Kepemudaan, Tekankan Pembinaan Pemuda Secara Sistematis

NUSASATU, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan kalangan pemuda setempat.

Rakhman menyatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan DPRD Kaltim untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.

“Setiap bulan kami turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan Perda agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tutur Rakhman dihapan para peserta sosialisasi.

Pada kegiatan tersebut, Rakhman menghadirkan dua narasumber dari kalangan pemuda, yakni Andi Ismail Lukman dan Abdul Azis Beddu, untuk memberikan pemahaman mengenai substansi Perda Kepemudaan kepada peserta sosialiasasi.

Dalam paparannya, Andi Ismail menjelaskan konsep pembagian kekuasaan negara yang dikenal sebagai Trias Politika. Ia mengunkapkan, konsep tersebut membagi kekuasaan negara ke dalam tiga pilar utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

“Legislatif adalah lembaga yang bertugas membentuk peraturan perundang-undangan. Di tingkat nasional ada DPR, MPR, dan DPD. Sementara di tingkat daerah terdapat DPRD, termasuk DPRD Kaltim yang diwakili oleh Bapak Abdul Rakhman Bolong,” jelasnya.

Ia menambahkan, lembaga eksekutif memiliki tugas menjalankan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

“Di tingkat pusat ada presiden, wakil presiden, dan para menteri. Sedangkan di tingkat daerah terdapat gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wakil bupati maupun wali kota/wakil wali kota,” katanya.

Sementara itu, lanjut Andi, lembaga yudikatif berfungsi mengawasi serta menegakkan hukum agar pelaksanaan peraturan berjalan sesuai ketentuan.

“Mahkamah Yudisial, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari lembaga yudikatif,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Andi juga mengatakan Perda Kepemudaan merupakan kebijakan daerah yang mengatur pembinaan dan pemberdayaan pemuda sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam menciptakan sistem pembinaan kepemudaan yang terarah, berkelanjutan, dan terukur.

“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan potensi pemuda di Kaltim” katanya.

Ia menegaskan, Perda Kepemudaan bertujuan meningkatkan kapasitas, partisipasi, serta peran pemuda dalam berbagai sektor pembangunan. Selain itu, regulasi tersebut menempatkan pemuda sebagai agen perubahan, agen pembangunan, dan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Pemuda memiliki posisi strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah sehingga perlu diberikan ruang, kesempatan, dan dukungan untuk berkembang,” pungkasnya.

Sementara itu, Rakhman berharap sosialisasi Perda Kepemudaan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah. Ia juga mendorong seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung pengembangan kapasitas generasi muda agar mampu berkontribusi bagi kemajuan Benua Etam. (tri/adv)

Related Articles

Back to top button