DPRD Kaltim

Soal Status Lahan di Perumahan Korpri, Komisi II Bakal Datangi Kemendagri

NUSASATU – Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Perempuan Peduli Perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda digelar Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu, di ruang rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.

Dalam kesmepatan itu, Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri terkait masalah tanah di Loa Bakung yang telah berlarut-larut selama hampir 30 tahun.

“Solusi yang diperlukan harus jelas dan resmi. Kami perlu mengetahui apa yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini, baik yang manis maupun yang pahit,” katanya. “Jawaban resmi Kemendagri entah seperti apa, harus bagaimana, pahit dan manis harus disampaikan sehingga kita bisa menentukan langkah apa yang harus dilakukan,” timpalSapto Setyo Pramono .

Politisi Partai Golongan Karya ini mengatakan dalam rangka memaksimalkan dan memastikan, Komisi II sepakat membawa perwakilan tiga pihak, yaitu Pemprov, DPRD, dan warga Loa Bakung untuk konsultasi langsung ke Kemendagri. “Bahkan kita sepakat masalah akomodasi kita yang bantu iuran termasuk saya dan teman dewan yang lain, termasuk dari kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah, Red.) dalam rangka mendapatkan kepastian status tanah di perumahan Korpri Loa Bakung,” ujarnya.

Sapto Setyo Pramono berharap dengan adanya kepedulian ini, tidak ada lagi warga yang bilang Pemprov atau DPRD tidak pernah peduli dengan masalah tanah Loa Bakung ini. “Makanya dengan adanya kepedulian ini tidak ada lagi kata-kata kami tak perhatian. Tapi kalau ada omongan yang tidak baik perihal masalah ini itu biarlah. Yang penting niat kita baik,” bebernya

Berkenaan hal itu, FPPPKLB akan mengirimkan tiga perwakilan saat berkonsultasi dengan Kemendagri, namun mereka juga berkomitmen untuk menerima keputusan yang dikeluarkan Kemendagri. “Kami tidak boleh memaksakan kehendak kami jika itu bukan dalam kewenangan kami. Kami siap menerima risiko apapun dan bahkan sudah merencanakan masalah akomodasi dan transportasi untuk memfasilitasi perjalanan kami,” bebernya.

Sebagai informasi, dalam RDP tersebut dibahas status lahan perumahan Korpri dari Sertifikat Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik. RDP dipimpin Anggota Komisi II Sapto Setyo Pramono, didampingi Masykur Sarmian dan A. Komariah, serta Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Kaltim Suparmi, dan Gede Eka dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. (iwa/adv)

Related Articles

Back to top button