DPRD Kaltim Rencanakan Konsultasi ke Kemendagri Terkait Hak Angket
NUSASATU, SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengemuka. Unsur pimpinan bersama sejumlah fraksi berencana melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memastikan mekanisme tersebut berjalan sesuai aturan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut rencana konsultasi itu merupakan hasil komunikasi internal antara pimpinan dewan dan fraksi-fraksi. Menurutnya, setiap langkah strategis DPRD harus tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
“Mungkin nanti teman-teman dari fraksi dan pimpinan ke Mendagri sesuai undangan kita. Kita ingin mengetahui arahnya bagaimana, karena semua keputusan kan di Mendagri,” ujar Hasanuddin, dikutip dari Jurnal Borneo, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting serta berdampak luas bagi masyarakat. Namun, DPRD memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah politik lanjutan.
“Kita tidak ingin sudah berjalan, tapi kemudian menimbulkan persoalan. Karena itu perlu arahan terlebih dahulu,” katanya.
Hasanuddin menegaskan, pembahasan hak angket tetap harus melalui mekanisme internal, dimulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya, keputusan akan diambil berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi di DPRD.
“Nanti kita masukkan ke Bamus. Kemarin juga sempat ada komunikasi, tinggal menunggu jadwal keberangkatan ke Kemendagri,” jelasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa isu hak angket akan mengganggu pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, LKPJ merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“LKPJ itu program tahunan. Setiap akhir tahun, tiga bulan terakhir memang harus disampaikan dan dibahas melalui panitia khusus,” ungkapnya.
Rencana konsultasi ke Jakarta disebut tidak melibatkan seluruh anggota DPRD. Hanya unsur pimpinan dan perwakilan fraksi yang akan hadir untuk meminta penjelasan langsung dari Kemendagri.
“Pimpinan mengikuti bersama perwakilan fraksi. Tidak semua anggota,” tegas Hasanuddin.
Selain itu, ia turut menyoroti kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang masih menyisakan sejumlah jabatan kosong. Menurutnya, proses uji kompetensi pejabat telah rampung dan kini menunggu keputusan gubernur.
“Katanya sudah selesai semua, tinggal menunggu keputusan gubernur,” pungkasnya.
Menguatnya pembahasan hak angket ini mencerminkan meningkatnya dinamika pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Di sisi lain, langkah konsultasi ke Kemendagri dinilai sebagai upaya menjaga agar seluruh proses politik tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi.



