News

Hak Angket DPRD Kaltim Tunggu Lampu Hijau Pimpinan, Usulan terhadap Rudy-Seno Belum Masuk Paripurna

NUSASATU, SAMARINDA — Usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji kini masih menunggu keputusan pimpinan dewan untuk dibawa ke rapat paripurna.

Anggota DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut syarat awal pengajuan hak angket sebenarnya telah terpenuhi. Dukungan lebih dari 10 anggota dewan atau berasal dari lebih dari dua fraksi dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau mekanisme awal, syaratnya sudah terpenuhi,” kata Nurhadi, Senin (11/5/2026).

Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal. Dukungan yang telah terkumpul, menurutnya, harus lebih dahulu divalidasi melalui sidang istimewa sebelum diputuskan apakah hak angket akan dilanjutkan ke pembahasan berikutnya.

Tahapan selanjutnya berada di tangan pimpinan dewan melalui Badan Musyawarah (Banmus), yang berwenang menjadwalkan rapat paripurna khusus untuk mengaktifkan hak angket tersebut.

Nurhadi menjelaskan, posisi Ketua Banmus secara ex-officio dijabat Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” ujarnya.

Ia berharap unsur pimpinan dewan segera merespons aspirasi fraksi-fraksi pengusul, mengingat surat resmi pengajuan hak angket telah masuk dan seluruh syarat formal disebut telah terpenuhi.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.

Menurut Nurhadi, persoalan utama saat ini bukan lagi terletak pada jumlah dukungan, melainkan kesiapan pimpinan dewan untuk membawa usulan tersebut ke forum resmi paripurna.

“Intinya sudah memenuhi syarat jumlah orang dan fraksi. Selebihnya kita tunggu saja,” tambah politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu.

Sementara itu, Sekretariat DPRD Kaltim mengakui hingga kini rapat Banmus belum dilaksanakan karena masih menunggu arahan dari pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan agenda Banmus menjadi tahapan penting untuk menentukan jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket.

“Rapat Banmus masih belum karena menunggu,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, belum terlaksananya rapat tersebut juga dipengaruhi aktivitas sejumlah anggota dewan dan pimpinan DPRD yang masih berada di luar daerah.

“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button