RDTR Jamin Lingkungan di IKN

NUSASATU – Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menegaskan, pembangunan IKN di Kaltim tidak akan menimbulkan degradasi hutan, sebagaimana yang menjadi keresahan beberapa pihak. Pasalnya, sudah ada RDTR yang mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN yang disusun Kementerian ATR/BPN bersama Badan Otorita IKN Nusantara. “RDTR menjamin keberlangsungan hutan, baik yang ada di kawasan IKN maupun di sekitarnya. Termasuk penetapan kabupaten dan kota dan kawasan hijaunya,” katanya.
Politisi PDIP ini mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir dengan dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan. Dia menjamin pemberian izin lahan di IKN akan dilakukan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan dan tidak akan sembarangan. “DPRD Kaltim akan mengawasi proses pembangunan IKN. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya,” ujarnya.
M Samsun menilai, sektor perkebunan dan pertambangan justru yang paling banyak berkontribusi terhadap pembabatan hutan, sehingga pengawasan harus kian diketatkan agar tak membuat gundul hutan di Bumi Etam. “Yang sering babat hutan itu biasanya dari sektor perkebunan dan pertambangan. Itu yang harus kita waspadai dan atasi bersama-sama,” tukasnya.
Selain mengatur penggunaan ruang dan kawasan hijau di IKN, pemerintah juga melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan konsep forest city di kawasan tersebut. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan forest city seperti melakukan rehabilitasi hutan dan lahan dengan kegiatan penanaman, pembangunan pusat persemaian di Mentawir, dan pemulihan lahan bekas tambang.
Berupa untuk konservasi sumber daya alam dan habitat satwa, terkoneksi dengan alam, pembangunan rendah karbon, sumber daya air yang memadai, pembangunan terkendali, dan pelibatan masyarakat. (iwa/adv)



