DPRD Kaltim

Ini Kata Wakil Ketua Komisi IV soal STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis

NUSASATU – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan, penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk tenaga medis kian mendapat kemudahan. Sebab, STR seumur hidup surah resmi diberlakukan.

“Kami menyerahkan seluruh kebijakan kepada aturan yang dibuat oleh pusat,” katanya. “Sebelum ini kan STR harus diperpanjang 5 tahun sekali. Nah, kalau kebijakan dari pusat memutuskan seumur hidup. Berarti ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem sebelumnya. Kami mengikuti kebijakan mereka seperti apa,” timpal Puji Setyowati.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, apabila keputusan seumur hidup ini nantinya bertentangan di wilayah daerah, dan tidak melihat adanya potensi kemampuan dari pemegang STR tersebut, maka akan ditindak lebih lanjut.

“Yang dikhawatirkan itu terjadi penyimpangan terhadap STR. Kalau ada kejanggalan atau kekurangan dalam menjalankan masa tugas pasti akan melaporkan ke kami dan akan kami urus,” ungkapnya.

Bagi Puji Setyowati, tidak semua keputusan STR seumur hidup ini bisa diterima di daerah. Apabila nantinya ada keluhan dan ketidakpuasan dalam pelayanan, maka harus ditinjau kembali.

Sebagai informasi, saat ini seluruh nakes dan named wajib memiliki STR seumur hidup dalam menjalankan tugasnya. Untuk melayani masyarakat sebagai amanat dari undang-undang Kesehatan nomor 17 tahun 2023, yang merupakan bukti bahwa seorang tenaga kesehatan sudah teregistrasi dan diakui oleh pemerintah.

STR seumur hidup ini, resmi berlaku setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan pada Juli 2023 lalu. Saat itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, STR seumur hidup dan UU Kesehatan adalah langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh. (iwa/adv)

Related Articles

Back to top button