DPRD Kutim

Wakili Aspirasi Perempuan di DPRD Kutim, Prayunita Dorong Perda Pengarusutamaan Gender

NUSASATU,KUTAI TIMUR – Kesetaraan gender saat ini tengah menjadi pembahasan DPRD Kutai Timur (Kutim) yang akan diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Perda ini merupakan hasil perubahan dari Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.

Anggota DPRD Kutim Prayunita Utami, mengatakan dalam proses penyusunan Perda tentang Pengarusutamaan Gender ini, mulai ada kemajuan yang positif dan sudah berjalan lancar.

“Saat ini sementara proses berjalannya Panitia Khusus (Pansus) Perda Pengarusutamaan Gender dan ini sangat bermanfaat sekali. Terkait prosesnya, menurut saya sudah sangat mudah, hukumnya ada dan kegiatannya juga sudah berjalan dari tahun kemarin,” ungkapnya di Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi, Kamis, 2 November lalu.

Anggota Komisi D DPRD Kutim ini, menambahkan bahwa Perda tersebut juga dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2A), mencakup berbagai aspek, termasuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan pembinaan terhadap anak.

“Dengan adanya Perda ini, kami sebagai anggota dewan perempuan di DPRD Kutim, akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan perempuan di masyarakat,” jelasnya.

Prayunita berharap Ketua Pansus Perda Pengarusutamaan Gender ini agar segera merampungkan semua prosesnya. Agar dalam waktu dekat, Perda ini bisa disahkan.

“Perda ini harus segera kita sahkan, kalau perlu bulan depan kami sahkan, karena syarat-syaratnya yang diperlukan sudah memadai,” bebernya. (yud/adv)

Back to top button