News

Wacana Hak Angket DPRD Kaltim Menguat, Dinilai Sah Secara Konstitusional

NUSASATU, SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap kebijakan pemerintah daerah terus menguat. Pengamat kebijakan publik, Saipul Bahtiar, menilai langkah tersebut merupakan opsi konstitusional yang sah dan tidak harus ditempuh secara berjenjang setelah hak interpelasi.

Saipul menjelaskan, dalam mekanisme pengawasan legislatif, DPRD memiliki tiga instrumen utama, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya bersifat opsional dan dapat digunakan sesuai kebutuhan serta tingkat urgensi pengawasan.

“Ketiga hak ini tidak harus berurutan. Dia terpisah dan sifatnya opsional, bisa dipilih sesuai kebutuhan,” ujar Saipul, dikutip dari Kompas.com,  Rabu (29/4/2026).

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 106, yang mengatur bahwa hak angket digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, dan berdampak luas.

Menurutnya, jika objek penyelidikan adalah kebijakan pemerintah daerah, maka pertanggungjawaban dimintakan kepada kepala daerah secara kolektif, yakni gubernur dan wakil gubernur sebagai satu kesatuan.

“Kalau itu kebijakan pemerintah daerah, maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah kepala daerah secara kolektif,” tegasnya.

Saipul juga menambahkan, apabila DPRD telah mencapai kesepakatan secara politik untuk menggunakan hak angket, maka langkah tersebut seharusnya dapat segera ditindaklanjuti tanpa perlu kembali ke tahapan interpelasi.

Dukungan terhadap penggunaan hak angket juga datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim. Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Damayanti, menegaskan bahwa pihaknya serius mendorong penggunaan hak tersebut untuk memastikan transparansi kebijakan.

Isu yang menjadi sorotan antara lain pengadaan rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur senilai Rp25 miliar serta pengadaan mobil dinas sebesar Rp8,5 miliar.

“Kami ingin memastikan bahwa hak angket tidak sekadar dijalankan, tetapi punya arah dan tujuan yang jelas serta dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Damayanti, Selasa (28/4/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPW PKB Kaltim, Yenni Eviliana, mengingatkan bahwa penggunaan hak angket harus melalui mekanisme formal di DPRD. Salah satunya adalah persetujuan dalam rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket.

“Hak angket tidak bisa berjalan tanpa paripurna. Minimal tiga perempat anggota DPRD harus hadir, dan sekitar 27 anggota harus menyetujui pembentukan pansus,” jelasnya.

Yenni juga menepis isu pemakzulan yang sempat berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa mekanisme di DPRD semata-mata merupakan bagian dari fungsi pengawasan, bukan untuk menjatuhkan kekuasaan secara inkonstitusional.

Hingga kini, kelanjutan penggunaan hak angket masih bergantung pada soliditas dukungan lintas fraksi di DPRD Kaltim.

Related Articles

Back to top button