DPRD Kutim

Tenaga Pemadam Kebakaran di Kutim Kurang

NUSASATU, KUTIM – Minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala serius di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutai Timur (Kutim). Terlebih, sejak dihentikannya pengangkatan pegawai honorer, jumlah personel di sana menjadi terbatas. Khususnya untuk tenaga pemadam kebakaran.

“Mereka terkendala di tenaga kerjanya. Jadi mungkin kalau kedepan ada perubahan aturan tenaga honorer, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ungkap Yosep Udau, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, belum lama ini.

Dia menyatakan, saat ini tenaga pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim, memanfaatkan pegawai yang ada. Seperti pegawai dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Hanya itu yang bisa diharapkan untuk saat ini,” ucapnya.

Menurut Yosep Udau, sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 11 November 2024, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim telah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan personel yang ada.

Setelah disahkannya, lanjut Yosep Udau, pelaksanaan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan bergantung pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim. “Kami siap memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan,” ujarnya.

“Kalau masalah sosialisasi di lapangan dan masalah fasilitas mereka, kami siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.), kami siap membantu,” tukasnya. (nu/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page