NUSASATU, KUTIM – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan, memberikan waktu dua minggu untuk kepada Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA) untuk menyelesaikan sengketa lahan. Jika dalam tenggat waktu tersebut tak juga kunjung selesai, dia mengancam akan membentuk Panitia Kerja (Panja).
“Saya kira kalau dalam waktu 2 minggu ke depan tidak ada solusi, kami putuskan ada tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red.) lain dari DPRD Kutim yaitu pengawasan. Kami buat panja,” katanya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 10 Juni 2024, di Kantor DPRD Kutim, terkait sengketa lahan antara Poktan Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo dan PT SBA.
Kata Arfan, pada awal RDP, Poktan Bina Marga yang berlokasi di Desa Pengadan –Kecamatan Karangan– telah diakui pemerintah setempat. Mereka tak hanya memiliki akta notaris, tapi juga registrasi Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim. “Yang disampaikan ke kita (DPRD Kutim, Red.) sudah mediasi, tetapi belum ada solusi,” ucapnya.
Secara administrasi, lanjut Arfan, Poktan Bina Marga memiliki lahan sekitar 2.000 hektare. Dimana 900 hektare diantaranya dalam area kemitraan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA). Celakanya, 73 hektare –dari 900 hektare– lahan kemitraan tersebu telah dikelola menjadi tambang batu bara. “Dan kabarnya 273 hektare lahan kemitraannya akan digarap oleh PT Indexim Coalindo untuk tambang batu bara,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam RDP ini, turut hadir Ketua Komisi B Hepnie Armansyah, Anggota Komisi B Faizal Rachman dan Muhammad Ali, dan Anggota Komisi D Agusriansyah. Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, RDP ini juga mengundang instansi dan stakeholder terkait. (sur/adv)



