DPRD Kutim

Revisi Perda Bukan Berarti Tak Bisa Dilaksanakan

NUSASATU, KUTIM – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) yang direvisi merupakan hal yang wajar. Namun, bukan berarti aturan tersebut tak bisa dilaksanakan.

Baginya, revisi pada perda biasa terjadi lantaran adanya penyesuaian. Misalnya dengan aturan baru. “Contohnya juga seperti ada aturan yang lebih update dan perlu ditambahkan alam perda yang dimaksud,” katanya, belum lama ini.

Menurut Agusriansyah Ridwan, di Kutim sejumlah perda juga pernah dilakukan revisi untuk perbaikan. Dasarnya adalah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. “Misalnya, soal pajak, retribusi, dan lainnya. Sebelumnya juga kami lakukan revisi,” ujarnya.

Disamping itu, Agusriansyah Ridwan menyatakan, perda yang dibuat tentu mempunyai tujuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan publik. Contoh lainnya seperti perda tentang ketenagakerjaan. “Perda tersebut kan berangkat dari persoalan atau masalah terkait tenaga kerja,” ucapnya. “Oleh karena itu, walaupun sekian banyaknya perda saat ini, tetapi dibuatnya sebuah Perda tersebut sudah melalui proses sebagaimana aturan yang mengaturnya,” timpal Agusriansyah Ridwan.

Dibalik itu, dia menegaskan, perda apapun harus ditegakkan. Tentunya dalam hal teknis yang membidangi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Bisa juga pihak terkait yang diamanahkan dalam Perda itu untuk dijalankan,” tutupnya. (sur/adv)

Back to top button