NUSASATU, KUTIM – Kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri (IMM), mendapat atensi serius Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni. Dia bahkan memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Kita juga memberikan apresiasi pada Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri, yang mana telah menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya, saat memimpin Sidang Paripurna ke 29 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Kamis 4 Juli 2024, hari ini.
Dia menjelaskan, Rapat Paripurna hari ini merupakan lanjutan Rapat Paripurna 2023 lalu. “Dimana membahas pembentukan Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri,” ucapnya.
“Sebagaimana yang kita ketahui Bersama, bahwa pansus tersebut telah pula bekerja dengan sebaik-baiknya serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. “Dan pada hari ini pansus mengenai penanganan permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri akan menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kutim,” tutupnya.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna ke 29 ini mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus tentang Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri sejumlah anggota dewan, serta undangan lainnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus, dr Novel Tyty Paembonan, mengatakan Rapat Paripurna ke 29 ini bertujuan untuk mendengarkan laporan pansus terkait tindak lanjut penanganan permasalahan lahan antara Poktan Tani Karya Bersama dan PT IMM yang tak kunjung usai.
Menurutnya, susunan pansus ini punya pelbagai macam dasar hukum. Diantaranya berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRD Kutim Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pembentukan Pansus Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Lahan. Ada pula berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Lalu UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten Malinau, Kutai Barat,
Kutai Timur dan Kota Bontang.
“Selain itu berdasarkan SK pimpinan DPRD Kutim tentang Pembentukan Pansus Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT IMM Nomor 6 Tahun 2023, tertanggal 5 April 2023,” bebernya. (sur/adv)



