DPRD Kutim

Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kutim Bahas Raperda Tentang APBD 2024

NUSASATU,KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-10, membahas tentang Penyampaian Nota Penjelasan Kepala Daerah Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutim Tentang APBD Tahun Ajaran 2024.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, dan 22 anggota DPRD Kutim, unsur Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Joni mengatakan, anggaran peraturan daerah merupakan salah satu kompenen penting dalam pembiayaan pelaksanaan berbagai macam program rancangan daerah dan mengacu pada KUA PPAS tahun anggaran 2024 yang telah terlebih dahulu disepakati oleh pemerintah Kabupaten Kutim dengan DPRD pada tanggal 15 Agustus 2023.

“Sesuai dengan pasal 104 PP No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” jelasnya. (yud/adv)

Back to top button