DPRD Kutim

Perbup Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disahkan, Komisi D Janji Bakal Awasi

NUSASATU, KUTIM – Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kutai Timur (Kutim) akan diawasi serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim. Terutama, ketika Peraturan Bupati (Perbup) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan disahkan.

Pasalnya, hingga saat ini, persentase tenaga kerja lokal dan TKA dianggap belum sesuai Peraturan Daerah (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. “Kita nanti awasi dan kawal bersama, ketika perbup ini sudah disahkan,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, belum lama ini.

Sebagai informasi, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, jumlah TKA sebanyak 101 orang. Mereka terdiri dari Tiongkok 64 orang, Korea Selatan 18 orang, Selandia Baru 1 orang. Thailand 5 orang, Sri Lanka 3 orang, Australia 3 orang, Malaysia 2 orang, dan India 3 orang.

Yan mengakui, Peraturan Daerah (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan belum berjalan maksimal. Makanya, keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) sangat penting. Hingga saat ini, progresnya masih dalam tahap finalisasi.

“Perkembangan terakhir, 2 minggu yang lalu posisinya saat ini dalam tahap finalisasi perbupnya, sehingga kita nanti akan melihat bagaimana syarat skoring terkait dengan pemenuhan kuota 80 persen itu, bagaimana mekanisme pendekatannya ini akan kita lihat,” ucapnya.

“Secara teknis akan diatur di dalam perbup. Perda itu hanya payung hukum saja. Kami kroscek ke Disnakertrans, perusahaan memang belum maksimal menerapkan dan masih sangat jauh sekali,” tutupnya. (sur/adv)

Back to top button