DPRD Kutim

Pemkab Kutim dan Kementerian ATR/BPN Harus Berkolaborasi

NUSASATU, KUTIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Pandi Widianto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk egera merespon persoalan jalan yang rusak akibat kendaraan berat bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Load. Salah satu caranya berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagi Pandi Widianto, lewat kolaborasi ini, keduanya bisa menciptakan regulasi yang tegas dan dapat diterapkan secara konsisten. “Aturan ini tidak hanya melindungi jalan, tetapi juga memastikan keamanan pengguna jalan lain,” ujarnya.

Pandi Widianto berharap dengan adanya regulasi ketat, kerusakan infrastruktur jalan bisa diminimalisir sehingga masa pakai jalan dapat lebih panjang dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat. “Kami ingin pembangunan jalan yang sudah dilakukan bisa bertahan lebih lama dan tidak cepat rusak,” tegasnya.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Joko Suripto, mengimbau para pengendara kendaraan berat untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak memaksa kendaraan membawa muatan berlebih.

“Kami mengingatkan kepada pengemudi angkutan barang agar tidak melanggar aturan batas muatan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dengan adanya sinergi antara Pemkab Kutim, DPRD, dan dinas terkait, diharapkan regulasi ketat dapat segera diterapkan untuk melindungi infrastruktur jalan di Kutim. “Ini demi keselamatan dan kenyamanan Bersama,” bebernya. (nu/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page