DPRD Kutim

Lewat Perda PPA, Abdi Firdaus Dorong Terciptanya Lingkungan Ramah Anak

NUSASATU,KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Dapil II Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).

Sejumlah anggota dewan perwakilan Dapil 2 turut mengikuti sosialisasi Perda diantaranya Ketua DPRD Kutim Joni, Novel Tyty Paembonan, dan Abdi Firdaus yang berlangsung di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Selatan, Senin, 30 Oktober lalu.

Anggota DPRD Kutim Abdi Firdaus, menanggapi sejumlah poin penting yang terdapat dalam Perda PPA perihal mengupayakan terciptanya lingkungan ramah anak, termasuk anak yang putus sekolah.

“Ada beberapa poin yang dibicarakan pada hari ini mulai perihal Perda Nomor 3 Tahun 2016. Jadi, selain membahas tentang perlindungan anak, juga ada Kampung Melawan (di Desa Pinang Raya) yang perlu perhatian khusus untuk saya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim ini.

Abdi menyebut anak yang putus sekolah, merupakan salah satu tanggungjawab DPRD Kutim dan tentunya akan selalu mengecek di lapangan. Tak hanya itu, ia kuga membeberkan urgensi Perda ini tentang pencegahan kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual pada anak.

“Seperti melindungi hak-hak anak, karena sekarang banyak sekali saat ini anak-anak di bawah umur yang kena dampak kekerasan rumah tangga dan kekerasan seksual,” tutupnya. (adv)

Back to top button