DPRD Kutim

Kuota PPDB Tergantung Jumlah Gedung, Ketua Komisi D: Kami Akan Perjuangkan di Provinsi

NUSASATU, KUTIM – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kutai Timur (Kutim) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), masih menjadi masalah. Pasalnya, jumlah calon peserta didik baru lebih banyak dari jumlah gedung yang tersedia.

Di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan, misalnya. Di Kecamatan Sangatta Utara, jumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 6. Sementara di Kecamatan Sangatta Selatan ada 3.

Akan tetapi, di Kecamatan Sangatta Utara hanya terdapat 2 SMA dan 2 SMK, sedangkan di Kecamatan Sangatta Selatan hanya ada 1 SMA. Itu artinya, jumlah ketersediaan SMA an SMK di dua kecamatan itu tidak sebanding dengan jumlah SMP di sana.

“Seperti yang disampaikan kepala dinas (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Disdikbud Kutim, Mulyono, Red.) tadi, solusinya adalah bangun unit atau sekolah baru,” kata Yan, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, usai Rapat Dengar Pendapatan (RDP) di Ruang Sidang Hearing, Kantor DPRD Kutim, Rabu 3 Juli 2024.

Sebagai informasi, agenda di RDP ini adalah mendengar penjelasan Disdikbud Kutim dan para orangtua siswa mengenai proses PPDB jenjang SMA/SMK. Sayangnya, tak ada solusi apapun yang dihasilkan di RDP ini.

Dalam RDP bahkan, para orangtua mengeluhkan anaknya yang tidak mendapatkan kuota peserta di salah satu SMA. Padahal orangtua tersebut mengaku sudah lebih dulu mendaftarkan anaknya, namun tidak di terima di sekolah dengan alasan kuota penuh. “Selagi belum membangun sekolah baru, berat bagi kita untuk mengatasi hal semacam ini,” ujar Yan.

Dengan dibangunnya gedung baru, ujar Yan, maka tentunya tenaga pengajar juga akan sangat dibutuhkan untuk menjadi unit guru di sekolah tersebut. “Ketika ada sekolah baru, nanti banyak guru-guru baru juga. Ini kan tiap tahun lulus terus. Kita tidak akan kekurangan tenaga pengajar kok. Ini tinggal komitmen pemerintah saja menurut saya,” jelasnya.

Dia menyarankan, masalah ini harusnya juga diteruskan ke Disdikbud Kalimantan Timur (Kaltim). Sebab bagaimanapun, Disdikbud Kaltim memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan kebijakan ini.

“itu tadi saya minta laporannya secara rinci dari UPT (Unit Pelaksana Teknis, Red.) agar nanti kita koordinasi dengan provinsi. Ini kan bukan ranah kami. kami tidak bisa menentukannya di sini. Jadi kami akan perjuangkan di provinsi,” jelasnya. (sur/adv)

Back to top button