NUSASATU, KUTIM – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Marga, PT Indexim Coalindo dan PT Sekawan Baraka Abhipraya (SBA), diminta untuk diselesaikan dalam waktu dua minggu mendatang. Hal ini ditegaskan Agusriansyah Ridwan, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin 10 Juni 2024, di Kantor DPRD Kutim.
Katanya, masalah Utama di sengketa ini adalah soal ganti rugi lahan kemitraan antara Poktan Bina Marga dengan PT SBA dan PT Indexim Coalindo. Ihwalnya bermula pada 2005 lalu. Poktan Bina Marga saat itu adalah kelompok tani biasa yang punya lahan 2.000 hektare.
Namun di pertengahan jalan, lahan Poktan Bina Marga memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan PT SBA, bahkan Poktan Bina Marga telah mendapatkan hasil dari kemitraan tersebut.
Singkatnya, ada sebanyak 73 hektare lahan kemitraan ternyata ditambang oleh PT Indexim Coalindo yang kemudian kabarnya akan ada 270 hektare lahan kemitraan akan ditambang juga.
“Saya meminta agar diselesaikan dulu persoalan tersebut sebelum merambah ke lahan yang lain,” katanya. “Intinya sebelum ini berlanjut ke sisa lahan-lahan selanjutnya, lahan 73 hektare ini klirkan (diselesaikan,Red.) dulu lah, cari solusinya, sisanya didiskusikan dulu (antara Poktan Bina Marga, PT Indexim Coalindo dan PT SBA, Red.),” timpal Agusriansyah Ridwan.
Dia berharap, persoalan tersebut tidak sampai besar dan bisa diselesaikan segera antara ketiga pihak. “Hasilnya di pertemuan selanjutnya, deadlinenya 2 minggu,” tutupnya. (sur/adv)



