NUSASATU, KUTIM – Meski telah disahkan, Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi dan pajak daerah untuk restoran serta hotel di Kutai Timur (Kutim), masih perlu disosialisasikan. Hal ini dikatakan Sayid Anjas, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
“Masih perlu sosialisasi dan akan dilihat efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” katanya, belum lama ini.
Sayid Anjas mengaku, menyetujui perda yang menggabungkan retribusi dan pajak daerah. Namun, dia juga mengingatkan semua pihak untuk memahami dampak penerapan perda ini terhadap restoran dan hotel.
“Kita harus melihat dampaknya karena baru saja disahkan,” ujarnya.
Selain itu, Sayid Anjas juga menyatakan, pajak sebesar 10 persen untuk restoran dianggap sebagai tarif yang wajar. Sebagai contoh, sewa gedung serba guna sebesar Rp 2 juta per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan.
“Semua ini adalah retribusi untuk pendapatan daerah. Dampaknya akan kita evaluasi ke depan, apakah akan terlalu mahal atau tidak,” ucapnya.
Disamping itu, Sayid Anjas mengungkapkan, perlu sosialisasi yang efektif kepada pihak-pihak terkait. Tujuannya, agar mereka memahami dengan baik tentang perubahan kebijakan pajak yang telah diterapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi ketidaknyamanan atau ketidakpuasan dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan memperhitungkan kepentingan semua pihak terkait,” tukasnya. (sur/adv)



