NUSASATU, KUTIM – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan direspon positif Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Kendati begitu, implementasi perda yang telah disahkan tersebut tergantung dari instansi terkait. Terutama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kutim.
Yosep Udau, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, mengatakan perda sebenarnya tak sekadar untuk diimplementasikan. Tetapi juga menjadi solusi terhadap masalah yang dihadapi. Misalnya, akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau. Hal ini berkaca pada kebakaran yang terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Sandaran, belum lama ini. “Dinas terkait sedang mencari solusi atas masalah di sana,” ujarnya, belum lama ini.
Yosep Udau menyadari, saat peristiwa kebakaran terjadi di salah satu daerah di Kecamatan Sandaran, masyarakat setempat terpaksa bergotong royong untuk memadamkan api dengan peralatan seadanya. Musababnya, akses menuju lokasi kebakaran yang sulit dijangkau oleh kendaraan pemadam kebakaran.
“Itu sudah program Damkar, kita kan sudah sahkan perdanya,” ucapnya. “Nanti pelaksanaannya di lapangan sudah dinas terkait yang kerjakan,” timpal Yosep Udau. (nu/adv)