NUSASATU, KUTIM – Anggaran yang diserap untuk proyek Multi Years Contract (MYC) harus sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU). Hal ini disampaikan Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), belum lama ini. “Setiap paket MYC harus di cek satu persatu. Kami dengan pelaksana teknis di lapangan juga sudah menyampaikan, termasuk mengenai anggaran,” katanya.
Hepnie Armansyah mencontohkan, jika yang terserap hanya Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 30 miliar, maka hal tersebut tidak ibenarkan. Pasalnya, serapan anggaran harus sesuai dengan MoU yang dianggap sebagai dokumen resmi dan tidak bisa dialihkan di tahun anggaran berikutnya. “Kan tidak sesuai dengan skema, sedangkan MoU itu dokumen resmi,” ujarnya.
Kendati begitu, Hepnie Armansyah mengakui, proyek MYC bukan pekerjaan yang mandek. Namun progresnya banyak menemui hambatan. Dia sendiri mengaku khawatir jika terjadi over progres. “Akibatnya pembayaran yang jadi masalah nantinya. Karena dasar dari pembayaran yang tidak ada dan dari mana asalnya,” ucapnya. “Intinya, sesuai dengan realisasi pekerjaan,” sambung Hepnie Armansyah.
Di tahun lalu, dia mengungkapkan penyerapan anggaran memang mengalami kendala. Hal tersebut disebabkan proses tender yang memakan waktu cukup lama. Celakanya, di tahun lalu pula, sejumlah proyek baru mulai di Agustus. (sur/adv)




