NUSASATU,KUTAI TIMUR – Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kutim membahas tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD kabupaten Kutim, terhadap nota penjelasan kepala daerah mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD TA 2024.
Ketua Fraksi Demokrat, Abdi Firdaus menyampaikan, tentang landasan dasar pedoman penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (ABK) yang sesuai dengan UU. No 17 Tahun 2003.
Dirinya menjelaskan, yang mengacu pada beberapa peraturan pemerintah dan keputusan menteri keuangan, yang terkait dengan anggaran pemerintah daerah dituntut untuk membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja anggaran tahunan, serta keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
“Tolak ukur keberhasilan yang telah dirancang adalah hasil pencapaian anggaran dengan penggunaan dana secara efektif dan efisien,” jelasnya.
Ia juga menambahkan proses penyusunan anggaran tidak hanya sekadar naik dan turunnya nilai anggaran, akan tetapi juga mencakup pencapaian dan kegagalan di tahun 2023 seharusnya menjadi salah satu indikator dalam penyusunan anggaran tahun 2024.
“Kami berharap, perubahan angka dalam RAPBD 2024 adalah angka yang terencana dan rasional sehingga kelak dapat dipertanggung jawabkan dan membawa perubahan dan perbaikan untuk Kutim,” harapnya.
Tak hanya itu, Abdi menuturkan bahwa Fraksi Partai Demokrat Kutim merasa perlu menitikberatkan kejelasan dalam program yang berkorelasi dan kolaborasi dengan baik antar OPD dalam penyelesaian permasalahan yang ada demi terciptanya pemerataan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (yud/adv)




