NUSASATU,KUTAI TIMUR – DPRD Kutim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para petani dari Rantau Pulung terkait kepemilikan lahan di area pertambangan PT Arkara Prathama Energi (APE).
Dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi. Joni mengatakan bahwa para petani membawa dua tuntutan.
Pertama, PT APE diminta membayar lahan dan tanam tumbuh mereka. Kedua, para petani meminta empat orang petani yang kini ditahan oleh penyidik Polres Kutim segera dibebaskan.
Joni bersedia melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya berkenaan dengan para petani yang ditahan penyidik Polres Kutim. Dirinya tidak mengetahui penangkapan para petani tersebut.
Dengan itu, ia akan berkomunikasi dengan Polres Kutim untuk menggali kronologi penahanan petani-petani Rantau Pulung.
“Kami akan komunikasi dengan Polres Kutim agar jika bisa diberikan penangguhan penahanan, meskipun proses hukum tetap jalan,” katanya.
Sementara, terkait ganti rugi tanam tumbuh yang diminta para petani, Joni mengatakan akan memanggil dinas terkait, termasuk PLTR.
“Kami akan berkomunikasi dengan pihak terkait seperti OPD dan lain sebagainya,” tambahnya.
Joni juga menambahkan bahwa lahan yang memiliki tanam tumbuh, apabila hendak ditambang oleh perusahaan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum izin dikeluarkan oleh pemerintah.
“Karena itu, kami tidak bisa memastikan masalah ini. Kami harus berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya. (yud/adv)




