DPRD Kutim

Ketika Ketua Komisi D DPRD Kutim Pimpin RDP (2-Habis)

Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 6 eks karyawan PT Anugerah Energitama (AE) tak menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menyarankan masalah ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

KETUA Komisi D DPRD Kutim, Yan, menyatakan kasus ini bukanlah persoalan yang lumrah. Sebab, 6 eks karyawan belum diberi Surat Keputusan (SK) sebagai karyawan tetap oleh PT AE. Makanya, PT AE menganggap mereka hanya sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) yang tidak wajib diberi uang pensiun, pesangon, dan sebagainya.

“Mereka ini kan berbeda cara pandangnya, dan kami tidak punya wewenang,” katanya, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Panel, Gedung DPRD Kutim, Senin 1 Juli 2024 –kemarin. “Harusnya kan ini dinas yang menangani dan mengetahui dasar hukumnya, tetapi perusahaan tetap juga tidak terima. Bahkan secara tegas mereka menolak dan tetap pada pendiriannya,” timpal Yan.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bengalon, Jurifes Sitinjak, mengaku akan mengikuti arahan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertran) Kutim, Roma Malau, untuk menunggu tindaklanjut dari PT AE selama seminggu. Namun, dia menegaskan, jika PT AE tetap tidak mau membayar uang pesangon eks karyawannya, maka SPSI Bengalon akan melaporkan persoalan itu ke kepolisian. “Kami akan lapor ke polisi nanti. Karena artinya mereka tidak menghargai lagi aturan-aturan yang ada di Kutim,” tegasnya.

Jurifes Sitinjak menjelaskan, selama ini PT AE selalu beralasan belum ada keputusan dari manajemen PT AE. Namun, dalil itulah yang membuat pihaknya emosi lantaran tidak ada kepastian. “Hampir perusahaan ini tidak pernah membayar pesangon karyawan. Dan selalu saja alasannya selalu tunggu dulu, kami berbicara dulu dengan manajemen. Mau sampai kapan berbicara ke manajemen,” sebutnya.

Sementara itu, Aziz Mustofa Amin, HRD Human Resource Development (HRD) PT AE membenarkan, tidak ada kesepakatan dan titik temu di RDP. Dia menerangkan, PT AE sebenarnya tidak melakukan PHK. Sebab, PT AE hanya melaksanakan pemutusan kerja sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Makanya, jika PKWT berakhir, maka kontrak selesai. PT AE tentu akan memberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang ada.

“Tidak ada PHK, tetapi PKWT. Kami berikan kompensasi sesuai dengan yang ada, jadi statusnya PKWT dan mereka kami sudah berikan kompensasinya,” tutup Aziz Mustofa Amin. (sur/adv)

Back to top button