NUSASATU, KUTIM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, mengatakan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025, merupakan hal penting. Terutama sebagai instrumen utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna ke 31, Kamis 11 Juli 2024 malam, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim. Rapat Paripurna ini mengagendakan penyampaian nota pengantar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mengenai rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2025.
Makanya, kata Joni, tahapan penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2025 diharapkan berjalan lancar dan tepat Waktu. Terutama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Disebutkan, kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli untuk dibahas dan disepakati Bersama,” ucapnya.
Joni mengingatkan pentingnya kesepakatan dan penandatanganan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD. “Paling lambat minggu kedua Agustus,” ujarnya.
Sementara itu, dalam penyampaian Nota Pengantar KUA-PPAS tahun anggaran 2025, Bupati Kutim Ardiansyah, mengungkapkan penyusunan KUA dan PPAS ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagi) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Harmonisasi Perencanaan dan Keuangan Daerah.
Dia menyatakan, tema pembangunan Kutim untuk 2025 adalah “Pemanfaatan Ekonomi dan Kesejahteraan untuk Mendukung Daya Saing Daerah”. Tema ini dipilih dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi daerah saat ini.
“Pemilihan tema ini bertujuan untuk menggambarkan sumber hak dan kewajiban daerah dalam melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban tersebut,” tuturnya. (sur/adv)



