DPRD Kutim

Kawal Aspirasi Masyarakat, Yusri Yusuf Masuk Komisi B

NUSASATU, KUTIM – Niat Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, mengajukan usulan untuk bergabung di Komisi B DPRD Kutim, terwujud. Hal ini dilakukannya agar bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) 1 yang dikenal sebagai wilayah kaya akan perkebunan dan pertanian.

“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” katanya, belum lama ini.

Yusri Yusuf mengungkapkan, salah satu keinginan masyarakat di dapil 1 adalah mendapatkan kepastian hukum terkait tanah dan sawah yang mereka kelola. “Banyak masyarakat yang berharap pemerintah (Pemeritah Kabupaten Kutim, Red.)membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengolah tanah dengan tenang dan aman,” ujarnya

Masalah utama yang sering dihadapi masyarakat, urai Yusri Yusuf, adalah ancaman pengambilalihan lahan oleh perusahaan besar. Hal ini sering kali terjadi karena masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Masyarakat ingin ada perda (Peraturan aerah, Red.) yang mengatur legalitas lahan agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang,” ungkapnya. “”Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” sambung Yusri Yusuf.

Dia menambahkan, regulasi tersebut sangat penting bagi warga agar mereka tidak mudah digusur dari lahan yang sudah digarap bertahun-tahun. “Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar. Karena mereka memiliki perlindungan hukum,” bebernya.

Sebagai informasi, Komisi B DPRD Kutim memiliki tugas di sektor ekonomi dan keuangan, termasuk diantaranya bidang pertanian dan perkebunan. “Saya memang berniat mengawal kepentingan masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian. Untuk bidang lainnya, seperti bisnis dan ekonomi, bisa diprioritaskan kemudian,” tutupnya. (nu/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page