DPRD Kutim

Joni Ketua DPRD Kutim Apresiasi Kenaikan UMK Kutim 4,7 persen dari sebelumnya

NUSASATU, Kutai Timur – Joni Ketua DPRD Kutai Timur menyambut baik kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 se-Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya kepada Kutim yang mencapai Rp 3,5 juta, dengan presentasi naiknya 4,7 persen dari sebelumnya.

“Hal itu mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan roda perekonomian di Kutim berjalan baik,” ungkap Joni, pada Kamis (30/11).

Sebagaimana ketetapan Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada 9 dari 10 wilayah Kabupaten/kota di Kaltim, yang menerima kenaikan UMK mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Menurutnya hal itu mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan roda perekonomian di Kutim berjalan baik.

Kenaikan UMK tersebut dihubungkan Joni dengan seringnya kegiatan yang diadakan oleh dinas-dinas terkait, yang didukung oleh anggaran yang cukup besar di Kutai Timur.

“Kenaikan UMK ini mungkin dipicu oleh frekuensi tingginya kegiatan yang selalu diadakan, didukung oleh alokasi anggaran yang cukup besar di Kutai Timur. Kegiatan rutin dari berbagai dinas ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK,” jelas Joni kepada awak media belum lama ini.

Berdasarkan Data yang diperoleh dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (DisnakerTrans Kutim) kenaikan UMK sebesar 4,7 persen dari sebelumnya Rp3,3 juta menjadi Rp3,5 juta.

Joni juga menekankan bahwa kenaikan UMK ini merupakan konsekuensi alami dari anggaran yang cukup besar, yang menyebabkan berbagai kegiatan dilaksanakan dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan UMK.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan yang sangat positif dalam aspek ini. Hanya saja, ia mengingatkan agar implementasinya dapat berjalan di lapangan, khususnya pada karyawan swasta di perusahaan.

“Kami berharap agar perusahaan-perusahaan dapat mematuhi standar UMK dalam hal penggajian. Beberapa perusahaan, seperti KPC, telah memberikan gaji di atas UMK, terutama untuk pekerjaan tambahan seperti lembur,” tuturnya.

Menurutnya, masih ada beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya memenuhi standar UMK dalam penggajian karyawannya.

“Apabila terdapat laporan terkait hal ini, DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan, mengingat UMK sudah menjadi standar minimum yang harus diikuti dalam sistem penggajian,” tegas Joni.

“Ini menjadi sebuah kesempatan untuk mengamati seberapa jauh perusahaan patuh terhadap aturan upah yang ada di wilayah tersebut,” tutupnya. (yud/adv)

Back to top button