NUSASATU, KUTIM – Pembangunan infrastruktur seperti jembatan dan pelabuhan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), didorong untuk masuk dalam proyek Multi Years Contrac (MYC). Alasannya, proses untuk membangun dua hal tersebut tidak mudah.
Hepnie Armansyah, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, menyatakan konstruksi pembangunan jembatan dan pelabuhan cukup rumit. Hal ini berbeda dengan pembangunan jalan. Makanya, dia mengusulkan agar kedua infrastruktur itu wajib masuk proytek MYC.
“Kalau jalan kan tidak perlu masuk MYC, karena tidak ada yang terlalu rumit konstruksinya,” katanya. “Ini berbeda dengan jembatan dan Pelabuhan. Harus ada keberlanjutan, karena rencana awal harus singkron sampai dengan finishing,” timpal Hepnie Armansyah.
Selain itu, dia meminta, konstruksi yang rumit seharusnya masuk dalam proyek MYC. Sebab jika sering berganti kontraktor, dipastikan akan menjadi masalah dikemudian hari secara teknis.
“Misalnya jalan. Kalau pekerjaan berhenti sampai disitu, kendalanya tidak ada. Jalan masih bisa dilewati. Tapi kalau pembangunan jembatan berhentinya di tengah, pasti belum bisa digunakan,” ujarnya.
Disamping itu, Hepnie Armansyah juga mendorong, tenggat Waktu pengerjaan proyek MYC tak hanya 2 tahun. Melainkan harus sampai 5 tahun. Hal ini mengingat di tahun awal pekerjaan proyek MYC, biasanya masih fokus pada perencanaan, kontrak, tender dan lainnya. Proses itu sendiri memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kan sampai 9 bulan tersita waktu hanya mengurus administrasi dan segala macamnya. Sisa waktu tinggal beberapa wakttu saja, sementara proyek yang dikerjakan itu kan proyek besar,” ucapnya.
Sebagai informasi, MYC atau Kontrak Tahun Jamak adalah kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana APBD maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 tahun anggaran. (sur/adv)



