NUSASATU, KUTIM – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, mendukung sikap tegas yang dilakukan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada PT Kaltim Prima Coal (KPC). Pasalnya, janji untuk memperbaiki jalan poros dari dan menuju Kecamatan Rantau Pulung-Sangatta, tak juga kunjung terealisasi.
Padahal, sudah ada kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim bersama forum Corporate Social Responsibility (CSR) dengan PT KPC pada 3 Januari 2022. Makanya, tak heran, pemkab akhirnya mengambil alih perbaikan akses jalan tersebut.
“Selama itu untuk kebaikan masyarakat, silakan pemerintah ambil alih dan memperbaikinya. Dan yang terpenting mampu merawatnya,” katanya, Sabtu 29 Juni 2024, kemarin.
Selain itu, Yosep Udau menyatakan, jika pemkab memiliki anggaran yang cukup, maka Langkah untuk memperbaiki jalan poros tersebut sudah tepat. “Asal tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, perbaikan jalan poros tersebut harusnya rampung 2023 kemarin. Namun, sampai pada hari ini ternyata belum juga ada progress perbaikan di sana. Jalan poros dari dan menuju Kecamatan Rantau Pulung-Sangatta adalah penghubung antara Sangatta dengan Kecamatan Rantau Pulung, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Muara Bengkal, Kecamatan Muara Ancalong, dan Kecamatan Busang.
Sementara itu, bupati Kutim dArdinasyah Sulaiman ketahui telah melayangkan surat resmi kepada PT KPC. Surat tertanggal 25 Juni 2024 itu menyebut bahwa masyarakat beberapa kali mengeluhkan kondisi jalan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan perbaikan, karena menganggu mobilitas masyarakat.
“Khususnya kebutuhan baik primer dan sekunder, sehingga hal tersebut merupakan kondisi darurat dan mendesak sehingga perlu adanya penanganan yang cepat dan tepat,” jelas isi surat tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud di atas, maka dengan ini kami memberitahukan kepada PT KPC, bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil alih perbaikan ruas jalan Sangatta-Rantau Pulung dengan menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja aerah, Red.) dan pelaksanaanya dilaksanakan berdasarkan kemampuan keuangan daerah”. (sur/adv)



