NUSASATU, KUTIM – Pengukuhan 136 kepala desa (kades) di Kutai Timur (Kutim), dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Arfan. Berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), seremoni ini dipimpin langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Jumat 28 Juni 2024.
Sebagai informasi, pengukuhan ini terkait penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal ini sesuai dengan Keputusan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/2600 25/sj, 5 Juni 2024, serta Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
“Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun ini, tentu memberikan kesempatan kepada para kades untuk melaksanakan tugasnya. Paling tidak menepati janji-janji politiknya salam ini,” kata Arfan, usai seremoni pengukuhan.
Arfan menyatakan, dengan adanya penambahan masa jabatan kades menjadi 8 tahun, semua program yang direncanakan oleh para kades harusnya bisa terselesaikan. Namun, jika dalam waktu 8 tahun program dari kades tidak terselesaikan, maka bisa dilanjutkan di periode selanjutnya jika terpilih lagi sebagai kades. “Saya kira dengan masa jabatan 8 tahun itu, kalau program dari kades tidak selesai, ya berarti kadesnya selama itu tidak kerja dengan baik,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari 136 kades yang dikukuhkan, 61 diantaranya mendapatkan urat Keputusan (SK) perpanjangan dari periode 2021-2027. Lalu 74 kades dari periode 2023-2029, dan 1 kades tidak dikukuhkan karena dijabat Penjabat (Pj) kades. (sur/adv)



