DPRD Kutim

Ini Peran Perda Menurut Komisi D

NUSASATU, KUTIM – Sekretaris Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Imam Turmudzi, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) punya peran penting. Terutama untuk membantu realisasi kebijakan dan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. “Tanpa perda, program pemkab tidak bisa berjalan maksimal,” katanya, belum lama ini.

Imam Turmudzi menyatakan, keberadaan sebuah perda dapat mempengaruhi kinerja pemkab. Dalam hal ini dinas terkait yang berhubungan dengan perda tersebut. Selain itu juga, peran lainnya adalah membantu percepatan program pemkab di masing-masing dinas. “Perda yang dibentuk itu perannya banyak. Ada yang untuk pembangunan, ada juga untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.),” ujarnya.

Secara umum, Imam Turmudzi mengungkapkan, perda merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah.

Itu sebabnya, perda merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Dalam fungsi ini, perda tunduk pada ketentuan hierarki Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.

Makanya, lanjut Imam Turmudzi, perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. “Bahkan perda merupakan penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, namun dalam pengaturannya tetap dalam koridor NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia, Red.) yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” tukas Imam Turmudzi. (sur/adv)

Back to top button