NUSASATU, KUTIM – Rapat Paripurna ke 31 diikuti 27 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Kamis 11 Juli 2024 malam, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim. Menariknya, enam diantaranya mengikuti via aplikasi Zoom.
Sebagai informasi, salah satu agenda Rapat Paripurna ini adalah persetujuan bersama antara DPRD Kutim dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan. Selain itu, hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi atas pelaksanaan APBD,” kata Joni, Ketua DPRD Kutim.
Dia menyatakan, laporan pertanggungjawaban ini sebagai bahan evaluasi dalam mengambil kebijakan dan untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. “Dalam prosesnya, khusus bersama OPD terkait, telah dilaksanakan pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 secara estafet bersama dengan pemerintah daerah,” ujarnya. (sur/adv)



