DPRD Kutim

DPRD Kutim Yakin Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Dimenangkan Pemkab Kutim

NUSASATU, KUTAI TIMUR – Gugatan tapal batas di Kampung Sidrap kini telah memasuki babak baru yakni ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 lalu. Gugatan tersebut dilayangkan Pemkot Bontang kepada Pemkab Kutim.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPRD Kutim, Joni menuturkan pihaknya santai dan tidak mau terlalu ambil pusing, sebab menurutnya Kampung Sidrap tak akan lepas dari Kutim.

‘’Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang,” ujarnya Kamis, 9 November lalu.

Ia menyebut Pemkab Kutim juga tak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan tersebut. Misalnya seperti Bontang yang menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.

Politisi PPP ini mengatakan semua itu tak dibutuhkan karena menurutnya berdasarkan regulasi dan secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim.

Regulasi ia maskud adalah Undang-Undang Nomor 47/999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.

‘’Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu (Kampung Sidrap) punya kami,’’ tegasnya.

Joni menambahkan bahwa pihaknya hanya menunggu hasil putusan gugatan. Bila nantinya MA mengabulkan gugatan Bontang, maka Kutim akan legowo melepaskan Kampung Sidrap.

Namun, selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim bersikukuh tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar tersebut.

‘’Kami juga sudah pernah jawab surat Gubernur (Kaltim). Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim,’’ jelasnya. (yud/adv)

Back to top button