DPRD Kutim

DPRD Kutim Dapil 1 Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

NUSASATU,KUTAI TIMUR – Jajaran Anggota DPRD Kutim Daerah Pemilihan (Dapil) 1, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Sejumlah Anggota DPRD Kutim Dapil 1 hadir diantaranya David Rante, Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy, dan Basti Sangga Langi. Turut hadiri juga dari OPD pemerintahan kecamatan, kepala dusun, hingga RT.

Anggota DPRD Kutim, David Rante, mengatakan para RT, kepala dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan yang ada di Dapil 1, punya kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini kepada masyarakat.

“Perda bantuan hukum ini dalam waktu harus disampaikan ke masyarakat, agar masyarakat yang kurang mampu dapat menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah,” ujarnya di Aula Balai Pertemuan Umum Kantor Camat Sangatta Utara, Senin, 30 Oktober.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini menyebut, dalam Perda tersebut, ada beberapa kriteria-kriteria yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Seperti yang disampaikan oleh bagian hukum tadi, syarat mendapatkan bantuan hukum ini dengan cara mendapatkan surat keterangan dari pemerintah, soal status sebagai masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.(yud/adv)

Back to top button