DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket pada 10 Juni 2026
NUSASATU, SAMARINDA – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel, memastikan rapat paripurna terkait hak angket resmi dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Penetapan jadwal tersebut dilakukan setelah pimpinan DPRD Kaltim berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait mekanisme pelaksanaan hak angket.
Keputusan itu disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (25/5/2026) pukul 10.00 WITA.
Ekti menjelaskan, penjadwalan ulang dilakukan agar seluruh tahapan hak angket berjalan sesuai aturan dan tidak memunculkan polemik mengenai legalitas agenda DPRD.
“Jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujar Ekti.
Ia mengatakan, rapat paripurna dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, setelah masa reses anggota DPRD berakhir.
“Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, seluruh fraksi di DPRD Kaltim telah menyepakati jadwal tersebut dalam rapat Banmus.
“Jadi hari ini kita rapat badan musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di badan musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” ujarnya.
Ekti menegaskan, hasil rapat Banmus selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara kelembagaan agar tidak ada lagi perdebatan terkait keabsahan agenda DPRD.
“Sudah final makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah berkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” ucapnya.



