DPK Kaltim

DPK Kaltim Siapkan Audit Kearsipan Internal Tahun 2024

NUSASATU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana melakukan audit kearsipan internal pada tahun 2024. Audit ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan arsip di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tingkat pemerintah provinsi.

Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, mengatakan bahwa audit kearsipan internal adalah salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang ada di DPK Kaltim. Pengawasan ini penting untuk menertibkan arsip yang ada di setiap OPD.

“Audit kearsipan internal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana OPD telah menjalankan sistem kearsipan sesuai dengan standar aturan baku yang sudah ada,” kata Zainuddin di Aula Kantor DPK Kaltim di Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda.

Zainuddin menjelaskan, sebelum audit dilakukan, pihaknya telah mengumpulkan OPD yang belum pernah diaudit dan memberikan pembekalan tentang hal-hal yang akan diaudit. Misalnya, tentang unit kearsipan, pengelolaan arsip inaktif, arsip statis, dan arsip usul musnah.

“Pembekalan ini dilakukan agar OPD bisa mempersiapkan arsipnya dengan baik dan tidak terjadi kesalahan dalam penataan kearsipan. Jadi, nanti ketika diaudit, semua arsip sudah rapi dan siap di audit,” ujarnya.

Zainuddin menambahkan, audit kearsipan internal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di OPD dan mencegah terjadinya penumpukan arsip yang tidak terurus. Selain itu, audit ini juga bertujuan untuk melestarikan arsip statis sebagai memori kolektif bangsa yang bernilai sejarah.

“Semoga ke depannya pihak OPD lebih menjalankan sistem kearsipan sesuai standar aturan baku yang sudah ada. Dari sana akan tercipta arsip statis sebagai memori bangsa agar nanti ada cerita buat anak cucu kita, itulah yang disebut memori kolektif bangsa yang bernilai sejarah,” tutupnya. (sik/adv)

Related Articles

Back to top button