DPRD Kutim

Di Rapat Pripurna ke 29, Pansus Kasus Sengketa Lahan Poktan Karya Bersama dan PT IMM Beber Rekomendasi

NUSASATU, KUTIM – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri (IMM), memberikan sejumlah rekomendasi atas sengketa lahan yang terjadi kepada kedua belah pihak. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, dr Novel Tyty Paembonan, Rapat Paripurna ke 29 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Kamis 4 Juli 2024, hari ini.

Rekomendasi pertama, ujarnya, ada di poin pertama Perjanjian Pinjam Pakai Kawasan Hutan Tanpa Konpensasi antara Departemen Kehutanan dan Perkebunan dengan PT IMM pada 18 Juli 2000. “Kemudian, ada di pasal 9, bahwa terdapat areal yang dipinjampakaikan,” kata dr Novel Tyty Paembonan.

Rekomendasi kedua, jelasnya, apabila terdapat hak tanah milik masyarakat, agar diselesaikan oleh pihak kedua dengan cara musyawarah dan mufakat. Dalam hal ini Poktan Karya Bersama dengan PT IMM.

Hal ini sesuai dengan Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Surat Keputusan (SK) 297/Menhut-1/2008, 1 September 2008, sebagaimana diubah dengan SK Menteri Kehutanan No SK 420/Menhut 2013, apabila di dalam kawasan hutan yang dipinjampakaikan terdapat hak pihak ketiga, maka penyelesaian menjadi tanggung jawab PT. Indominco Mandiri yang dikoordinasikan oleh pemerintah dearah setempat.

“Sesuai dengan hasil rapat dan verifikasi lapangan, pihak Poktan dengan PT. Indominco Mandiri akan melakukan koordinasi untuk mencapai musyawarah mufakat,” ucap dr Novel Tyty Paembonan.

Rekomendasi lainnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim harus segera menyelesaikan yang surat yang sudah dan belum diverifikasi. Surat yang sudah diverifikasi endiri sebanyak 300 surat. “Yang belum diverifikasi Pemkab Kutim, untuk segera menyelesaikan secara musyawarah,” ungkapnya.

“Jika pemkab telah memfasilitasi dan melakukan mediasi tindak lanjut permasalahan Poktan Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri dan tidak ada penyelesaian, untuk itu pansus menyarankan menumpuh jalur hukum,” tukas dr Novel Tyty Paembonan.

Sementara itu, selain rekomendasi, dr Novel Tyty Paembonan juga sempat menjelaskan tahapan yang telah dilalui pansus. Mulai dari terbentuknya pansus, verifikasi lapangan bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Alam (Ditjen Minerba), perwakilan Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Ditjen Pengelolaan Hutan (KLHK), dan perwakilan kepala Balai Pemanfaatan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV. (sur/adv)

Back to top button