DPRD Kutim

Di Rapat Paripurna ke 31, KUA dan PPAS Dibahas

NUSASATU, KUTIM – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025, disampaikan di Rapat Paripurna ke 31 yang berlangsung Kamis 11 Juli 2024 malam, di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Dalam kesempatan itu, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan dihadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Ketua DPRD Kutim Joni menyatakan, KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim akan dibahas DPRD Kutim dengan mengutamakan kepentingan masyarakat. “Sesuai dengan KUA dan PPAS yang disampaikan, target-targetnya sudah jelas. Kami berharap target-target yang ditetapkan bisa tercapai demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Joni mengatakan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Kutim yang mewakili aspirasi masyarakat akan memberikan yang terbaik untuk seluruh masyarakat. “Bahkan memastikan harapan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya.

Disamping itu, Joni menegaskan, rancangan KUA dan rancangan PPAS merupakan salah satu instrumen penting dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang nantinya menjadi kesepakatan antara Pemkab Kutim dengan DPRD Kutim. “Ini membuat kebijakan pada pendapatan, belanja, dan biaya serta asumsi yang mendasarinya untuk satu tahun anggaran,” ucapnya.

Joni menjelaskan, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah. “Kami berharap penyampaian rancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergi, dan terarah dengan tujuan untuk meningkatkan lajunya pembangunan,” ungkapnya. (sur/adv)

Back to top button