DPRD Kutim

Dari Paripurna ke 18 DPRD Kutim (1)

NUSASATU, KUTIM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) ke 18, Masa Sidang I 2024, digelar Senin 11 November 2024 pagi tadi.

AGENDA Rapat Paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan. Ketetapan itu dibacakan Mulyana, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Ia menyatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, Raperda ini melibatkan kolaborasi antara DPRD Kutim dan Bupati Kutim.

“Tahapan pembentukan Raperda meliputi pembahasan, evaluasi, dan fasilitasi rancangan, yang semuanya telah dilaksanakan dengan baik,” ucapnya, saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin 11 November 2024.

Mulyana menyatakan, selama proses penyusunan, Pansus telah melakukan beberapa kali rapat dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Selain itu, mereka juga melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah lebih dahulu mengesahkan peraturan serupa sebagai bahan perbandingan.

“Kami ingin memastikan Raperda ini tidak hanya sesuai dengan regulasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

Dengan disahkannya Raperda ini, ia berharapkan semua stakeholder dapat bekerja secara maksimal dalam pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. “Kami berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kebakaran yang serius,” ujarnya.

Sebagai informasi, di Rapat Paripurna ke 18 ini, turut hadir Ketua DPRD Kutim Jimmi dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Prayunita Utami. Lalu, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi. Hadir pula dalam momen ini perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim. (nu/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

You cannot copy content of this page