NUSASATU,KUTAI TIMUR – Penanggulangan HIV/AIDS tengah menjadi pembahasan DPRD Kutim dan Pemkab Kutim, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (P2HIV), untuk disahkan menjadi Perda Kutim tentang P2HIV.
Raperda ini menjadi pembahasan mengingat kasus penyakit mematikan ini kerap dikeluhkan masyarakat di Kutim, sebagaimana diketahui virus HIV/AIDS merupakan penyakit menular yang terbilang cepat dan mudah penyebarannya, dari satu orang ke orang lainnya.
Anggota DPRD Kutim, Ramadhani tidak menapik bahwa isu penyebaran HIV di Kutim masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
“Masyarakat kita mengkhawatirkan soal itu, penyebaran penyakit HIV itu sangat cepat dan signifikan bahkan tanpa bisa kita sadari,” jelasnya di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Senin, 30 Oktober lalu.
Penyebaran HIV di Kutim masuk kategori mengkhawatirkan, dirinya berharap dengan terbentuknya Raperda P2HIV nanti masyarakat dapat menyadari akan bahayanya penyakit HIV/AIDS, sehingga turut berperan aktif meminimalisir kasus virus mematikan itu.
“Jadi dengan dibentuknya raperda ini bisa membuka kesadaran masyarakat akan bahayanya penyakit ini, dan kami usahakan tahun ini selesai semua agar tahun depan sudah bisa dilaksanakan,” harapnya. (yud/adv)




