NUSASATU,KUTAI TIMUR– Anggota DPRD Kutim Dapil 1, Basti Sangga Langi turut langsung mengikuti Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Salah satu anggota DPRD Kutim dapil 1, Basti Sangga Langi mengatakan, pemerintah dan DPRD Kutim telah melakukan sosialisasi terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menurutnya, dengan adanya Sosper ini masyarakat secara luas bisa mengetahui, bahwa Kutim telah mempunyai Perda terkait bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Basti menambahkan terkait masalah kategori yang dikatakan kurang mampu, akan diserahkan kepada pihak RT masing-masing untuk di data, karena pihak RT yang lebih mengetahui.
“Nantinya para RT yang akan membuat surat keterangan tidak mampu sebagai pengantar untuk diserahkan kepada pihak desa dan kecamatan,” ujarnya di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangat Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Senin, 30 Oktober.
Ia mengaku sebagai Ketua Forum RT di wilayah Sangatta Utara, dirinya mengapresiasi pihak pemerintah dan DPRD Kutim atas langkah yang diambil dalam membuat Perda ini.
“Perda yang dibuat pemerintah ini, memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya yang kurang mampu dan dalam waktu dekat harus di informasikan dengan baik kepada masyarakat,” tutupnya. (yud/adv)




