DPRD Kutim

Arfan Pimpin Rapat Paripurna ke 26

NUSASATU, KUTIM – Rapat Paripurna ke 26 untuk Masa Sidang II Tahun 2023-2024, digelar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Rabu 12 Juni 2024. Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim –Bukit Pelangi.

Kali ini, Rapat Paripurna terkait penyampaian nota penjelasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. “Rapat ini dihadiri dan ditandatangani sebanyak 22 orang Anggota DPRD Kutim,” kata Arfan.

Katanya, pelaksanaan Rapat Paripurna ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam aturannya, kepala daerah memyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 6 bulan dari anggaran berakhir. “Sedangkan kesepakatan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan dari tahun anggaran berakhir,” ujar Arfan.

Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, ujar Arfan, termasuk dalam rangkaian manajemen Pemkab Kutim dimulai dari proses perencanaan, pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.

Oleh karena itu, Ranperda yang akan disampaikan oleh kepala daerah adalah bentuk tanggung jawab Pemkab Kutim dalam membangun transparansi dan akuntabilitas tata kelola kelola keuangan.

“Untuk itu pertanggungjawaban yang disajikan akan menggambarkan tata kelola keuangan APBD Kutim Tahun Anggaran 2023 telah sesuai dengan standar instansi pemerintah,” tutupnya. (sur/adv)

Back to top button