Advokat Gugat SK Tim Ahli Gubernur Kaltim ke PTUN Samarinda
NUSASATU, SAMARINDA – Sejumlah advokat di Samarinda mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.3.1/KT.9/2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (11/6/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan pembentukan Tim Ahli Gubernur (Tagub) yang dinilai menimbulkan sejumlah persoalan administratif dan penggunaan anggaran daerah.
Perwakilan tim advokat, Diyah Lestari, mengatakan salah satu poin yang dipersoalkan adalah penerapan SK yang ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun diberlakukan surut sejak 2 Januari 2026.
Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan jumlah anggota Tim Ahli Gubernur yang mencapai 47 orang. Menurut Diyah, jumlah tersebut dinilai cukup besar mengingat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjalankan fungsi pemerintahan.
“Pemerintah provinsi sudah didukung oleh puluhan OPD. Karena itu kami mempertanyakan urgensi pembentukan Tim Ahli Gubernur dengan jumlah anggota yang cukup banyak dan apakah terdapat potensi tumpang tindih kewenangan,” ujar Diyah, dikutip dari ayokaltim.com.
Tak hanya soal jumlah personel, tim advokat juga menyoroti besaran honorarium yang diterima anggota Tagub. Berdasarkan data yang mereka peroleh, honorarium tersebut berkisar antara Rp20 juta hingga Rp45 juta per orang setiap bulan.
Menurut Diyah, besaran anggaran tersebut perlu mendapat penjelasan terkait dasar penetapan dan relevansinya terhadap kondisi keuangan daerah.
“Pertanyaannya, apakah anggaran tersebut tidak membebani APBD dan apa parameter yang digunakan dalam menentukan nominal honorarium tersebut,” katanya.
Dalam penelusuran yang dilakukan tim advokat, ditemukan pula sejumlah nama anggota Tagub yang disebut pernah terlibat dalam tim pemenangan pasangan Rudy Mas’ud–Seno Aji pada Pilkada Kalimantan Timur.
Diyah menyebut, dari total 47 anggota Tagub, terdapat 13 orang yang sebelumnya tercatat sebagai bagian dari tim sukses pasangan tersebut. Salah satunya adalah Irianto Lambrie yang dalam SK disebut menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat, sementara dalam struktur tim pemenangan tercatat sebagai Ketua Harian.
Selain itu, nama Tommy juga disebut pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris dalam tim pemenangan Rudy-Seno.
Meski demikian, Diyah menegaskan seluruh dalil yang diajukan dalam gugatan didasarkan pada data dan hasil penelusuran yang dilakukan tim advokat, bukan sekadar opini.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data yang kami peroleh dari hasil penelusuran,” tegasnya.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Samarinda dan saat ini masih menunggu proses administrasi serta penerbitan nomor registrasi perkara.
“Biasanya dalam beberapa hari nomor registrasi akan terbit. Setelah itu, berkas-berkas pendukung akan kami serahkan kepada pengadilan untuk proses selanjutnya,” pungkas Diyah.



