News

Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Ditunda, Kehadiran Anggota Belum Penuhi Kuorum

NUSASATU, SAMARINDA — Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dengan agenda pembahasan usulan hak angket ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum. Hingga berakhirnya masa skorsing, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 32 orang dari total 55 anggota DPRD Kaltim.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna terkait hak angket mengacu pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, rapat baru dapat dibuka apabila dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota dewan.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hari ini belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” ujar Ananda.

Ia menegaskan, usulan hak angket yang diajukan telah melalui seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut mencakup dukungan minimal 10 anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi serta pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Menurut Ananda, saat rapat dibuka jumlah anggota yang hadir sekitar 30 orang. Pimpinan sidang kemudian melakukan skorsing pertama selama 10 menit dan dilanjutkan dengan skorsing kedua selama 30 menit guna memberikan kesempatan kepada anggota lain untuk hadir.

“Sudah ada upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Setelah skors jumlahnya bertambah menjadi 32 orang, tetapi tetap belum memenuhi ketentuan,” katanya.

Karena jumlah kehadiran belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan, pimpinan rapat memutuskan menunda pembahasan usulan hak angket. Penjadwalan ulang agenda tersebut selanjutnya akan dibahas melalui forum Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

Ananda juga menepis spekulasi yang berkembang terkait daftar absensi rapat yang disebut tidak mencantumkan kolom Fraksi Golkar. Ia menegaskan kondisi tersebut tidak memiliki kaitan dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna.

“Tidak ada upaya apa pun. Mekanismenya tetap mengikuti tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data kehadiran, anggota yang hadir berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak sembilan orang, Fraksi PKB enam orang, Fraksi PAN-NasDem dua orang, Fraksi PKS empat orang, Fraksi Demokrat-PPP tiga orang, serta sejumlah anggota dari fraksi lainnya sehingga total kehadiran mencapai 32 orang.

Dengan belum terpenuhinya syarat kuorum, pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim sementara waktu tertunda hingga jadwal rapat paripurna berikutnya ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.

Related Articles

Back to top button