News

Persetujuan LKPj Disetujui, DPRD Kaltim Nilai Hak Angket Tetap Relevan

NUSASATU, SAMARINDA – Persetujuan seluruh fraksi di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2025 tidak otomatis menutup peluang penggunaan hak angket oleh legislatif.

Sejumlah anggota dewan menilai hak angket masih dapat digunakan sebagai instrumen untuk mendalami berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik, meskipun LKPj telah diterima dalam rapat paripurna.

Anggota DPRD Kaltim sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, mengatakan penerimaan LKPj merupakan bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, keputusan tersebut tidak menghapus kewenangan DPRD untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui hak angket.

Menurutnya, hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahas LKPj dapat menjadi salah satu landasan penting apabila DPRD memutuskan menggunakan hak angket. Berbagai temuan, catatan, serta rekomendasi yang dihasilkan pansus dinilai dapat menjadi bahan awal untuk menelusuri persoalan yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam.

“Selain temuan dari pansus, aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai aksi dan forum publik tetap harus menjadi perhatian,” kata Samsun, dikutip dari Korankaltim, Selasa (2/6/2026).

Ia menegaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan dengan baik.

“Temuan yang diperoleh Pansus LKPj dapat menjadi tambahan bahan dalam proses penyelidikan yang lebih mendalam. Karena itu, penggunaan hak angket masih memiliki relevansi untuk dilakukan,” ujarnya.

Wacana penggunaan hak angket sebelumnya mencuat seiring munculnya berbagai kritik dan tuntutan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim. DPRD pun masih membuka ruang untuk mengkaji berbagai masukan dan temuan yang berkembang sebelum mengambil keputusan terkait langkah politik tersebut.

Related Articles

Back to top button