News

Pokir DPRD Kaltim Terancam Dipangkas, Dari 160 Usulan Tersisa Sekitar 25 Program

NUSASATU, SAMARINDA – Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat terancam mengalami pemangkasan signifikan. Dari ratusan usulan yang telah dirumuskan, kini jumlahnya berpotensi menyusut drastis.

DPRD Kaltim sebelumnya merumuskan sekitar 160 program melalui kerja Panitia Khusus (Pansus). Namun, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dikabarkan hanya akan mengakomodasi sekitar 25 usulan yang disesuaikan dengan program prioritas Gubernur Kaltim.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa daftar usulan tersebut merupakan hasil penyaringan dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.

“Awalnya ada 313 usulan yang masuk. Kemudian kami evaluasi, kelompokkan, dan sesuaikan dengan RPJMD serta program prioritas. Hasilnya menjadi 160 usulan,” ujarnya, dikutip dari Kaltimtoday.co.

Ia menegaskan, penyusunan kamus usulan Pokir bukan proses singkat. DPRD bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah melalui pembahasan panjang untuk menelaah setiap aspirasi masyarakat.

“Prosesnya panjang. Kami membentuk pansus bersama Bappeda, bahkan sampai bermalam-malam menelaah satu per satu usulan tersebut hingga tersaring menjadi 160 usulan,” katanya.

Namun demikian, rencana penyederhanaan oleh TAPD menjadi sekitar 25 program dinilai berpotensi mempersempit ruang realisasi aspirasi masyarakat.

Samsun menegaskan DPRD tetap mendukung program prioritas gubernur, tetapi meminta agar aspirasi konstituen tetap mendapat perhatian.

“Program prioritas gubernur tentu kami dukung. Tapi kami juga punya tanggung jawab terhadap konstituen yang harus diperjuangkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Bagaimanapun, ini adalah perintah rakyat yang harus kami perjuangkan,” imbuhnya.

Menurutnya, jika usulan tersebut dipangkas secara signifikan, maka banyak harapan masyarakat yang berpotensi tidak terealisasi.

“Dampaknya jelas, aspirasi rakyat tidak terpenuhi. Ini bukan kepentingan dewan, melainkan murni kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button